Profil

Sekilas tentang kami

Sejarah BPMP Malut

Tugas, Fungsi dan Kedudukan

FUNGSI

(1)Pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; Pelaksanaan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; (2)Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan nasional; (3)Pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah secara nasional; (4)Pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional; (5)Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan Pendidikan menengah; dan (6)Pelaksanaan urusan administrasi.

KEDUDUKAN

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. LPMP dipimpin oleh Kepala.

Struktur Organisasi

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Program Kegiatan

Scroll to Top
Scroll to Top