Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Kedudukan, Fungsi dan Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah sebagai berikut :

- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
- LPMP dipimpin oleh Kepala.

Tugas
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas tugas melaksanakan penjaminan mutu, pengembangan model
dan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan
pendidikan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di atas, LPMP menyelenggarakan fungsi:
Pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
Pelaksanaan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan nasional;
Pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah secara nasional;
Pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional;
Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan Pendidikan menengah; dan
Pelaksanaan urusan administrasi.